Etika Dan Moral Terhadap Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Teknologi Informasi Dan komunikasi
Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu/moral
dengan pemikiran yang rasional, kritis dan sistematis.
Yang termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual
(HAKI) adalah:
a. Hak cipta
b. Merek dagang
c. Paten
d. Dasain produk industri dan
e. Perlindungan informasi yang
di rahasiakan
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang di terbitkan, dan semua karya tulis lainnya.
b. ceramah, kuliah, dan pidato.
c. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. drama, tari, pewayangan dan pantomim.
e. Seni rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, dan kaligrafi.
f. fotografi.
g. seni batik.
h. Sinematologi.
i. Terjemahan, tafsir, saduran, database, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.
Beberapa hal yang berkaitan dengan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah:
1.Hak Cipta perangkat
lunak
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta untuk memperbanyak hasil ciptaanya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi perbatasan-perbatasan menurut
perundang-undangan yang
berlaku.
2.Penghargaan
terhadap orang lain
Menghargai hasil karya orang lain
menunjukan bahwa etika dan
moral seseorang itu
baik, terutama dalam menghargai karya dalam perangkat lunak teknologi dan
informasi.
Penghargaan terhadap orang lain dapat di lakukan dengan cara-cara berikut:
a.Menggunakan perangkat lunak asli.
b.Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan
c. Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seizin
perusahaan.
d. Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun.
e. Tidak mengubah, mengurangi, dan menambah hasil karya orang
lain.
3. Undang-Undang
Hak Asasi Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak Asasi Kekayaan Intelektual dalam bahasa inggris di sebut intellectual
property
right. Objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia.
Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bidang teknologi informasi dan
komunikasi (TIK).
§Bagian
pertama
Fungsi dan sifat hak cipta
Pasal 2
§Bagian
keempat
Ciptaan yang di
lindungi
Pasal 12
§Bagian
kelima
Pembatasan hak cipta
Pasal 14, 15, 16
§Bagian
kedelapan
Sarana kontrol
Teknologi
Pasal 27, 28
0 komentar:
Posting Komentar