Blogger Widgets

mee

mee
hidup dengan berbagi itu indah

Senin, 14 Oktober 2013

Etika Dan Moral Terhadap Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Teknologi Informasi Dan komunikasi


Etika Dan Moral Terhadap Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Teknologi Informasi Dan komunikasi



     Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu/moral dengan pemikiran yang rasional, kritis dan sistematis.
Yang termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah:
a. Hak cipta
b. Merek dagang
c. Paten
d. Dasain produk industri dan
e. Perlindungan informasi yang di rahasiakan
 
       Sedangkan bentuk-bentuk ciptaan yang di lindungi oleh UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni, sastra yang terdiri atas:

a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang di terbitkan, dan semua karya tulis lainnya.
b. ceramah, kuliah, dan pidato.
c. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. drama, tari, pewayangan dan pantomim.
e. Seni rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, dan kaligrafi.
f. fotografi.
g. seni batik.
h. Sinematologi.
i. Terjemahan, tafsir, saduran, database, dan karya lain dari hasil   pengalihwujudan.

Beberapa hal yang berkaitan dengan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah:
1.Hak Cipta perangkat lunak
       Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta untuk memperbanyak hasil ciptaanya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi perbatasan-perbatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku.
2.Penghargaan terhadap orang lain
       Menghargai hasil karya orang lain menunjukan bahwa etika dan moral seseorang itu
baik, terutama dalam menghargai karya dalam perangkat lunak teknologi dan
informasi.
Penghargaan terhadap orang lain dapat di lakukan dengan cara-cara berikut:
a.Menggunakan perangkat lunak asli.
b.Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan
c. Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seizin  perusahaan.  
d. Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun. 
e. Tidak mengubah, mengurangi, dan menambah hasil karya orang lain. 
3.  Undang-Undang Hak Asasi Kekayaan Intelektual (HAKI)
            Hak Asasi Kekayaan Intelektual dalam bahasa inggris di sebut intellectual property
right. Objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia.  
 
Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bidang teknologi informasi dan
komunikasi (TIK).
§Bagian pertama 
  Fungsi dan sifat hak cipta
  Pasal 2 
§Bagian keempat 
  Ciptaan yang di lindungi
  Pasal 12 
§Bagian kelima 
  Pembatasan hak cipta
  Pasal 14, 15, 16 
§Bagian kedelapan 
  Sarana kontrol Teknologi 
  Pasal 27, 28  

0 komentar:

Posting Komentar